Sejarah

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik. Sebagaimana kita ketahui Barang Milik Daerah yang merupakan bagian dari aset negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat. Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah. Tulisan ini hanya akan berbicara tentang pengamanan Barang Milik Daerah sedangkan terkait pemeliharaan Barang Milik Daerah akan disampaikan dalam kesempatan yang lain.

Gedung Sejarah

Visi

“Terwujudnya Tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bulungan yang Efektif dan Efisien, Akurat dan Akuntabel dengan Berbasis Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah”

Misi

Meningkatkan kualitas pengelola aset daerah;
Meningkatkan keamanan dan pemeliharaan aset daerah;
Meningkatkan keterpaduan pengelolaan aset Pemerintah Daerah;
Meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Tujuan

Dari berbagai media atau mungkin pernah kita alami, sebidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah diklaim oleh masyarakat sebagai milik mereka bahkan sampai berperkara di pengadilan. Juga terjadi Rumah Negara yang ditempati oleh pihak ketiga atau pensiunan Aparatur Sipil Negara yang seharusnya tidak berhak menempati bangunan tersebut. Contoh di atas memberikan kesadaran pada kita tentang aspek pengamanan Barang Milik Negara yang harus menjadi perhatian kita semua. Aspek pengamanan Barang Milik Daerah paling tidak terdiri dari tiga bagian yaitu:

  1. Aspek Administratif : Yaitu menata usahakan Barang Milik Daerah dalam rangka mengamankan BMD dari segi administratif. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012, Pengamanan Administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamartkan BMD Kementerian dari segi administratif. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMD seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan bangunan, Berita Acara Serah Terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya
  2. Aspek Fisik : Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang, Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMD yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar. Ini sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan pengguna barang. Untuk pengamanan secara fisik terhadap obyek tanah dapat dilakukan dengan membangun tanda batas berupa pagar dan juga memasang papan tanda kepemilikan yang ditulis secara jelas jenis hak atas tanah dan pengguna serta ditambahkan tulisan Dilarang Masuk atau Memanfaatkan Tanah dengan ancaman pasal 167 (ayat 1) KUHP dihukum 9 (sembilan) bulan penjara, pasal 389 KUHP dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda. Begitu pula dengan bangunan selain membangun tanda batas dan papan tanda kepemilikan juga dilakukan pemasangan CCTV untuk kantor, penyediaan alat pemadam kebakaran yg memadai, tenaga satpam dan alat keamanan. Untuk bangunan juga harus dipasang tanda kepemilikan berupa papan nama. Juga harus diperhatikan akses keluar masuk Gedung yang terkendali dan dibatasi baik pada waktu jam kerja maupun diluar jam kerja. Tidak kalah pentingnya adalah adanya pelatihan dalam menghadapi kondisi darurat terutama ketika berada dalam gedung, terjadi bencana alam atau kebakaran, bagaimana mengamankan aset baik SDM nya maupun BMD dan ini menjadi bagian dari Manajemen Keberlangsungan Bisnis. Selain itu untuk kendaraan, perangkat keamanan kendaraan tidak hanya satu jenis, alarm dan kunci pengaman yang lain dipastikan ada dan berfungsi dengan baik. Kemudian penyimpanan kendaraan dilakukan di lingkungan kantor apabila disimpan ditempat lain pemakai kendaraan harus bertanggungjawab terhadap keamanannya.
  3. Aspek Hukum : Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar BMD terjaga/terlindungi dari potensi masalah hokum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMD misalnya sertifikat Hak Pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan atau BPKB untuk kendaraan. Selain itu upaya hukum melalui Tuntutan Ganti Rugi maupun upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak lain. Terkait pengamanan BMD dari aspek hukum pemerintah saat ini sedang gencar gencarnya melakukan kegiatan sertifikasi BMD berupa tanah dimana hal ini dilakukan terhadap obyek tanah BMD yang memiliki bukti kepemilikan/alas hak berupa akta jual beli, letter c, akta hibah, surat pelepasan hak atau dokumen lain yang setara yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian/Lembaga. Sementara untuk tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan di atas harus diupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat atau pihak terkait lainnya. Saat ini masih banyak terjadi satker yang belum memahami secara baik apakah dokumen kepemilikan tanahnya sudah sesuai ketentuan. Mereka menganggap bahwa jika sudah ada sertifikat kepemilikan berarti sudah sesuai, padahal sertifikat kepemilikan tersebut bukan sertifikat hak pakai tanah negara dan atau atas nama sertifikat tersebut belum sesuai ketentuan. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.